Asuransi Jiwa Apakah Harus dilaporkan dalam SPT Pajak?

spt asuransi jiwa

Apakah anda sudah memiliki polis asuransi jiwa? Jika ya maka artikel ini sangat cocok untuk anda. Pertanyaan yang paling sering muncul di benak masyarakat apakah dengan memiliki asuransi jiwa harus dilaporkan ke dalam beban biaya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak?

asuransi jiwa harus lapor spt pajak

Ketika tertanggung dalam sebuah polis asuransi jiwa TENGG atau sudah mencapai akhir cerita hidupnya, atau mungkin mengalami musibah yang menyebabkan cacat permanen, maka perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke ahli waris yang telah ditunjuk Anda tunjuk sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di dalam buku polis.

Usai setelah ahli waris menerima santunan Premi tersebut, maka ahli waris akan menambahkan harta ke dalam aset di laporan SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. Lalu bagaimana cara anda melaporkannya agar tidak menjadi pertanyaan yang abu-abu dari mana muncul harta kas sebanyak itu tiba-tiba di dalam harta anda?

Tentu ada alur yang harus anda patuhi dalam pelaporan tersebut, sebagai tertanggung utama, agar tidak menyulitkan ahli waris atau penerima santunan. Pertanyaan selanjutnya adalah Bagaimana cara Anda melaporkan harta Anda sebagai tertanggung asuransi jiwa agar tidak menyulitkan ahli waris ? Berikut penjelasannya.

Kenali asuransi jiwa Anda terlebih dulu

Pada dasarnya asuransi jiwa itu ada 2 jenis, yaitu asuransi jiwa Tradisional dan asuransi jiwa unit-link.

Asuransi jiwa tradisional ini tergambar sebagai asuransi yang memberikan manfaaat santunan ketika tertanggung cacat permanen atau TENGG selama masa polis aktif. Ada juga yang bisa memberikan manfaat uang tunai meski tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak (yang sedang trend saat ini) atau disebut dwiguna.

Jadi, bila kepunyaan Anda asuransi jiwa tradisional dan dwiguna Anda tidak perlu melaporkannya di bagian harta.

Sementara itu, pembayaran premi juga bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, Anda tidak perlu melaporkannya di SPT.

Bagaimana dengan Produk Unit Link?

Nah untuk yang unit link, dari premi yang dibayarkan, nilai tunai akan terbentuk dalam suatu unit investasi yang bisa didapati jumlahnya dalam laporan bulanan melalui surat email.

Kemudian produk unit link juga bisa diketahui dengan rata-rata nilai aktiva bersih per unit yang didapat. Unit investasi di asuransi yang satu ini juga bisa Anda tarik kapanpun Anda butuh dana darurat yang segar bugar.

Mengingat unit link adalah produk campur antara asuransi dan investasi, maka anda wajib melaporkan nilai tebus di asuransi Anda saat lapor SPT per tahun. Tentunya di bagian investasi.

Untuk informasi lebih lengkap anda bisa hubungi agen asuransi medan , bisa menghubungi WA di bawah ini:

agen asuransi medan